MEDAN - Terkait perubahan status dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan, menjadi Polres Kota Besar (Polrestabes) pada (23/9/2016) lalu. Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Teguh Syuhada Lubis mengingatkan Polisi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, perubahan tersebut juga harus menurunkan angka tindakan kriminalitas. "Peningkatan status ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan. Sebab, Kota Medan ini penuh dengan kompleksitas masalah, baik tingkat kriminal jalanan dan lainnya. Jangan hanya perubahan status tapi tak dibarengi dengan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ujar Teguh kepada GoSumut, Senin (26/9/2016).

Lebih jauh, Teguh berpesan, Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso harus dapat menempatkan pejabat yang memahami Kota Medan. Dengan jabatan Kasat akan dirubah menjadi AKBP, dapat dipastikan ada perubahan yang selama ini dijabat oleh Kompol.

"Jangan sampai terkesan, perubahan status tak dibarengi dengan pejabat yang mengerti dan faham Kota Medan. Harusnya, di tempatkan pejabat yang paham dan mengerti Kota Medan, untuk para Kasat yang nantinya berpangkat AKBP. Sebab, masyarakat Kota Medan ini beragam," pesannya.