MEDAN - Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Medan diminta agar lebih meningkatkan pengawasan hutan mangrove di Belawan kawasan Medan Utara. Saat ini, kondisi hutan mangrove banyak yang berubah fungsi menjadi tambak dan bangunan industri. Sehingga peruntukan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) dapat dipertahankan dan diselamatkan. Ahmad Arif yang tergabung dalam pansus pembahasan ranperda kota Medan tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBD TA 2015 mengatakan, Kaban BLH Medan Arif Trinugroho untuk tidak membiarkan pelaku perusakan hutan. Karena BLH harus lebih peduli dan bertanggungjawab melakukan konserpasi lahan. “Kita harapkan, ke depan BLH jangan lalai soal pengawasan tapi harus lebih  intensif. Bila perlu BLH mengalokasikan anggaran pengawasan untuk meminimalisir pengrusakan hutan serta konservasi lahan,” ujarnya di gedung DPRD Medan, Senin (26/9/2016).

Lebih lanjut Ahmad Arief menjelaskan, pelestarian hutan mangrove di Belawan sangat penting. Selain fungsi sebagai hutan lindung, juga kawasan ini ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau kota Medan. bahkan keberadaan hutan mangrove diyakini untuk mengantisipasi terjadinya banjir rob maupun abrasi di pantai pesisir.

Muhammad Nasir selaku pimpinan rapat sekaligus Ketua pansus mendesak kaban BLH menindaklanjuti sorotan pansus. Sehingga kawasan Medan Utara terhindar dari banjir rob maupun abrasi.

“Hal itu sangat penting demi penghijauan dan mengurangi bahaya banjir ke pemukiman penduduk,” tandas M Nasir.

Sementara itu, Kaban BLH Arief Trinugroho menyebutkan, pihaknya sedang melakukan pendataan keberadaan hutan mangrove di Belawan. Bagi lahan yang terbukti sudah gundul maka akan dilakukan penghijauan kembali.

“Kami akan melakukan konservasi lahan, selanjutnya kami akan melakukan penghijauan kembali. Bahkan kordinasi kepada sesama SKPD Pemko Medan seperti Dinas TRTB akan akan lebih ditingkatkan, “ terang Arif Trinugroho.