BANDUNG - Keputusan Dewan Hakim Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XIX/2016 memberikan gelar juara bersama untuk Jawa Barat dan Sumatera Utara di cabang olahraga sanda wushu kelas 52kg putri menuai pertanyaan besar.

Bukan hanya itu, cabor Senam juga dinyatakan emas bersama saat final Jabar vs Provinsi Riau. Dimana keduanya dinyatakan juara bersama. Alasan mereka mengeluarkan kebijakan tersebut belum jelas dan dipertanyakan banyak pihak.

Ketua Bidang Pertandingan PON 2016, Yudha Saputra memberi penjelasan. Menurutnya, persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan hasil musyawarah kedua belah pihak dan difasilitasi oleh Dewan Hakim.

"Dewan Hakim mengumpulkan semuanya, tim dari Jawa Barat dan Sumatera Utara. Disepakati bahwa juara bersama. Sumut pun menerima," kata Yudha kepada wartawan di Hotel Trans Luxury, Bandung.

Metode musyawarah dipilih Dewan Hakim PB PON untuk menyelesaikam masalah ini cukup unik. Sebab, biasanya pengambilan keputusan ulang diambil dengan melihat tayangan video serta mengikutsertakan wasit atau juri.

"(Video) tidak, karena Dewan Hakim kan juga tidak mengerti gerakan apa-apa (teknik), tetapi yang jelas keputusan itu diambil secara komperehensif. Sehingga tidak berpihak kepada Jabar, hanya mencari win-win solution," ungkapnya.

Pertandingan final tersebut, wakil Jabar Selviah Pratiwi bentrok dengan Rosalina Simanjuntak dari Sumut. Awalnya wasit di lapangan memutuskan Rosalina keluar sebagai pemenang, namun keputusan tersebut menuai protes.

Tim ofisial tuan rumah, termasuk Ketua Panitia Pelaksana pertandingan cabang olahraga wushu, Edwin Sanjaya emosi. Mereka merangsek ke arena dan memaksa wasit untuk mengoreksi keputusan.

Akibat kericuhan tersebut, pertandingan sempat terhenti. Kedua belah pihak dimediasi dengan Dewan Hakim cabang olahraga wushu berunding. Dan hasilnya, Jabar dinyatakan sebagai pemenang.

Tak senang dengan keputusan tersebut, tim ofisial Sumut pun melayangkan protes ke Dewan Hakim PB PON. Dan kini hasilnya mereka juga diberikan medali emas. ***