BINJAI – Polsek Binjai Utara berhasil meringkus dua dari empat anggota komplotan pencuri mobil, saat menggerebek sebuah rumah merangkap bengkel, di Jalan Kamboja, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (23/9/2016) siang kemarin. Mereka itu, SN (Sofian Nasution) alias Iwan Pesek (35), warga Jalan Kemuning, Lingkungan IV, Kelurahan Pahlawan, dan ST (Safril Tanjung) alias Apin (41), warga Jalan Anggrek, Lingkungan IV, Kelurahan Pahlawan. Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti mobil Mitsubishi L300 bak terbuka BL 8340 U diduga hasil curian, sepedamotor Honda Revo BK 3122 AAI, dua pisau, kelewang, gergaji besi, gunting, dan sejumlah surat kelengkapan kendaraan. Dan dua pelaku lain,T (Togar) serta G (Gunawan), diduga sebagai otak kejahatan, hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Keduanya diketahui melarikan diri dari sergapan polisi, saat proses penggerebekan berlangsung.

Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, saat diwawancara melalui Kapolsek Binjai Utara, Kompol Mijer Tarigan, mengatakan, operasi penggerebekan itu dilakukan atas pengembangan penyelidikan dugaan keberadaan bengkel kendaraan rekondisi dan penampungan mobil curian, di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

”Proses penyelidikan kasus ini sendiri, sebenarnya sudah kita lakukan sejak dua pekan sebelumnya,” terangnya, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Lapian.

Hanya saja menurut Kapolsek, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, guna mengungkap dugaan keterlibatan komplotan tersebut dalam aksi kejahatan serupa di tempat lain.

“Dugaan kita, komplotan ini sudah spesialis. Sebab saat kita periksa tadi, mereka mengaku sudah dua kali merekondisi dan mengubah identitas mobil curian sejenis, untuk dijual ke daerah Aceh,” jelasnya.

Terkait sanksi pidana terhadap SN dan ST, Kapolsek mengaku menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara. Sementara itu, SN, salah satu tersangka, mengaku, ditugaskan rekannya T, mengubah identitas mobil diduga hasil curian itu. Dalam hal ini, terang SN, rekannya T menjanjikan upah sebesar Rp 50 ribu.

“Mobil itu sebenarnya baru datang. Sehingga belum sempat kami apa-apakan. Karena sewaktu polisi datang, kami baru sempat mengganti stiker depan dan samping mobil saja,” jelas SN, sembari tertunduk malu.

Sebaliknya, pasca informasi penangkapan kedua tersangka pencurian kendaraan beemotor (curanmor) itu menyebar, seorang pria atas nama Nazlin (35), warga Kuala Simpang, Aceh, yang mengaku sebagai pemilik mobil, tiba di Mapolsek Binjai Utara. Menurutnya, ciri kendaraan yang diamankan Polisi sama persis dengan mobilnya yang hilang, saat terparkir di depan rumah mertuanya, di Dusun Perdamaian, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Kamis (22/9/2016) malam.

“Melihat ciri-cirinya, saya yakin ini mobil saya. Namun memang, ada beberapa bagian mobil, yang sepertinya sudah diganti. Semisal stiker, kaca samping, dan ban belakangnya,” ujar Nazlin.