JAKARTA - OJK bekerjasama dengan pengurus pusat Muhammadiyah menyelenggarakan kegiatan knowledge sharing mengenai pasar modal syariah kepada pengurus dan kader Muhammadiyah bertempat di Kantor Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No.62 Jakarta, 10340. Kegiatan yang dihadiri oleh 150 peserta tersebut bertujuan untuk mengenalkan peran pasar modal syariah bagi pengembangan Muhammadiyah baik dari sebagai sumber pendanaan maupun sebagai sarana investasi.

Muhammadiyah sebagai organisasi masyarakat keagamaan memiliki andil yang signifikan dalam pengembangan sosial kemasyarakatan dan ekonomi Indonesia. Muhammadiyah memiliki 22.561 unit amal usaha yang terdiri dari institusi pendidikan, rumah sakit, serta institusi sosial keagamaan.

Keberadaan amal usaha tersebut perlu dikembangkan untuk menjadi semakin besar dan jumlahnya meningkat, serta memiliki kualitas yang semakin baik. Pengembangan tersebut memerlukan pendanaan yang dapat diperoleh melalui penerbitan instrumen pasar modal syariah. Instrumen yang dapat dimanfaatkan antara lain sukuk, reksadana pendapatan tetap, reksadana syariah berbasis sukuk, efek beragun aset syariah, maupun dana investasi real estat syariah.

Penerbitan instrumen pasar modal syariah tersebut dapat menyasar warga Muhammadiyah sendiri ataupun masyarakat luas sebagai calon investor. Dengan demikian, secara bersamaan Muhammadiyah dapat memperoleh pendanaan dan warga Muhammadiyah juga dapat memanfaatkan pasar modal syariah sebagai sarana investasi.

Guna membahas potensi pasar modal syariah tersebut dilaksanakan kegiatan sosialisasi yang terdiri dari 2 (dua) sesi talkshow untuk membahas peran pasar modal syariah secara komprehensif. Adapun narasumber berasal dari OJK, PP Muhammadiyah, PT. Bursa Efek Indonesia (BEI), PT. Danareksa Investment Management, dan PT. BNI Securities. Berikut tema diskusi yang akan dibahas dalam acara tersebut:

Talkshow Sesi I
· Strategi Pengembangan Lini Bisnis Muhammadiyah Melalui Instrumen Pasar Modal Syariah, oleh Dr. Anwar Abbas, Ketua PP Muhammadiyah;

· Potensi Pemanfaatan Pasar Modal Syariah Bagi organisasi dan Anggota Muhammadiyah, oleh Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK; dan

· Kemudahan Akses Pasar Modal Syariah Bagi Investor dan Issuer melalui Bursa Efek, oleh Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia.

Talkshow sesi II
· Investasi Mudah, Murah, Halal dan Menguntungkan Melalui Reksadana Syariah, oleh Prihatmo Hari Mulyanto, Direktur Utama PT Danareksa Investment Management.

· Pengenalan Sistem Online Trading Syariah (SOTS), oleh Norico Gaman, Head of Research PT BNI Securities.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi inisiasi awal bagi Muhammadiyah untuk dapat memanfaatkan pasar modal syariah sebagai sarana pendanaan dan investasi. Selanjutnya, Muhammadiyah dapat mengidentifikasi tantangan, rencana aksi, serta mekanisme penerbitan atau jenis instrumen yang sesuai dengan Muhammadiyah. ***