MEDAN - Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumut, Saragi Tua Simarmata mengingatkan semua kalangan untuk segera melakukan pembayaran dan pelaporan Amnesty Pajak, karena sudah H-7, per (30/9/2016)dengan tarif 2 %. “Namun untuk tarif 2% tinggal 7 hari lagi dan Wajib Pajak yang ingin ikut Tax Amnest harus menebus harta-harta yang dimilikinya, umumnya mereka mengeluh karena tidak mempunyai uang tunai, dan harus menjual asset untuk menebus keseluruhan hartanya,” hal ini diungkapkan Saragi, dalam keterangan pers yang diterima GoSumut, Jumat (22/9/2016).

Menurutnya, hal ini akan menjadi kendala karena tidak mudah untuk menjual atau melepas asset yang mereka miliki, maka ia menyarankan pemerintah untuk memperpanjang Tax Amnesty tarif 2% ini hingga (31/12/2016).

“Dia melihat, masyarakat dalam negeri jauh lebih semangat dan serius mengamnestikan seluruh harta yang dimilikinya, bahkan mereka sudah mengikuti semua aturan yang dibuat pemerintah, misalnya Sunset Policy, PMK NO. 91 dan sekarang Amnesti Pajak UU No. 11 Tahun 2016,” terangnya.

Sehingga, Wajib Pajak DN mulai dari Wajib Pajak hingga masyarakat yang berniat membayar pajak sangat mendukung program Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang turun langsung mensosialisasikan Amnesti Pajak ke daerah-daerah.

"Pemerintah tidak perlu ragu lagi untuk mengelurkan Perpu sebagai pengganti UU atau sitingkat Peraturan Menteri Keuangan untuk memperpanjang tarif 2% ini, dan ini demi kepentingan Negara dan masyarakat pada umumnya,” pintanya.