BINJAI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan dua tenaga honorer Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Binjai, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (19/9). Mereka itu, PN (Pandapotan) alias Dapot (33), pria penduduk Jalan Sumatera, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, dan TEI (Tengku Erizal Iqbal) alias Iqbal (30), pria penduduk Jalan Tengku Amir Hamzah, Pasar IV Tandam, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

Kedua tersangka ditangkap dalam dua kali operasi penyergapan secara beruntun pada dua lokasi terpisah, karena kedapatan memiliki dua paket kecil sabu, total seberat 0,39 gram.

“Mereka kita tangkap atas pengembangan laporan dari masyarakat,” terang Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Maramonang Hasibuan, yang ditulis Kamis (22/902016).

Dalam hal ini, seru Maramonang. Tersangka PN ditangkap terlebih dahulu oleh pihaknya, saat operasi penyergapan di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sumber Muliorejo, Kecamatan Binjai Timur, sekira pukul 22.00 WIB. "Dari tersangka PN, kita berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu, seberat 0,19 gram,” jelasnya.

Lantas sekira satu jam setelah operasi penyergapan pertama, imbuh Maramonang. Giliran tersangka TEI ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba, ketika pria tersebut berada di rumahnya. “Dalam operasi penangkapan kedua itu, kita turut mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu, seberat 0,2 gram,” ujarnya.

Hingga saat ini, diakui Maramonang. Pihaknya masih terus mendalami kedua kasus tersebut, guna mengungkap dan membongkar jaringan peredaran sabu, yang diduga melibatkan kedua tersangka.