BINJAI – Sat Reskrim Polres Binjai berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu, Helmi Syahputra alias Emon (31) warga Kampung Baru, Kelurahan Kwala Gumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Kamis (22/9/2016) pukul 13.00 WIB. Tersangka ditangkap Polisi dari sebuah gubuk milik Joni di Dusun Kampung Baru, Desa Kwala Gumit, Kecamatan Binjai, Langkat. Informasi yang diperoleh, sebelum ditangkap Emon sempat membuang dompet warna hijau yang di dalamnya ada 4 paket sabu seberat 4,9 gram, bong, kaca pirek, timbangan elektrik, mancis dan 16 plastik kosong pembungkus sabu. Usai membuang barang bukti itu, polisi juga dibuat repot. Karena, Emon berusaha melarikan diri ke areal perkebunan.

Sementara itu, Emon yang tidak mau dibawa ke kantor polisi mencoba melakukan perlawan dan sempat bergumul dengan polisi yang akan membawanya. Namun, perlawanan Emon tidak berlangsung lama, polisi dengan sigap langsung melumpuhkan tersangka dan dibawa ke Polres Binjai.

Kasat Reskrim AKP Bambang Tarigan membenarkan penangkapan Emon. Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi pelaku curanmor yang diterima anggota Sat Reskrim. Lalu, ketika melakukan penyelidikan, mereka menemukan Emon yang ketakutan karena melihat kedatangan petugas.

” Awalnya anggota mau mengungkap kasus curanmor, ketika berada di lokasi tersangka gugup melihat kedatangan anggota kita. Dan akhirnya anggota kita berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu.” Kata Bambang.

Selanjutnya, guna pengusutan lebih lanjut, Emon pun diserahkan ke Sat Narkoba Polres Binjai.  ” tersangka sudah diserahkan ke kami. Dan kini kita masih melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, ” ujar kasat narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasihuan.