MEDAN - Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) pada akhir Oktober mendatang akan melaunching aplikasi Pantau KTR Medan berbasis android. Adapun aplikasi ini, sebut Koordinator Pengendalian Tembakau YPI, OK Syahputra Harianda, agar masyarakat dapat melaporkan perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok (KTR).


“Akhir Oktober rencananya kita launching. Saat ini kami sedang melakukan penjajakan dengan Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informasi) Kota Medan. Merekalah (Diskominfo Medan) nanti sebagai pengelolanya,” ungkap Ok Syahputra, Kamis (22/9/2016).

Wujud aplikasi ini, sebut OK, guna mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mempercepat berjalannya Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). “Perda ini sudah dua tahun lalu disahkan. Tapi belum berjalan. Jadi, dengan adanya aplikasi ini, Perda KTR itu bisa berjalan,” ujarnya.

Artinya, sambung OK, perda ini bisa memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat dari bahaya asap rokok dan memberikan ruang, lingkungan yang bersih dan sehat. “Dan juga melindungi kesehatan secara umum dari dampak buruk merokok, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas OK kembali.

Dorongan percepatan impelementasi dari perda ini, kata OK, bukan tanpa sebab. Hal ini terbukti bahwa setiap harinya ada sekitar puluhan masyarakat yang melaporkan pelanggaran KTR melalui aplikasi Pantau KTR Medan itu. “Masih kita cicil (nama-nama lokasi KTR ini. Mudah-mudahan, sebelum launching nanti, di aplikasi Pantau KTR itu, sudah tersedia lokasi-lokasi mana saja yang bebas dari asap rokok,” tandasnya.