MEDAN - Dikarenakan menyalahi aturan distribusi yang baik, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, menghentikan aktivitas empat sarana apotek. Kepala BBPOM di Medan, Ali Bata Harahap mengungkapkan, selama januari - September 2016, pihaknya telah menyita produk ilegal senilai Rp 1,727 miliar dari 13 sarana. Sembilan sarana diantaranya, telah dilakukan projustisia.

"Ada yang kita sita dari rumah, apotek, serta freelancer. Sementara untuk apotek di tahun ini, ada empat sarana yang kegiatannya kita hentikan, karena melanggar distribusi obat yang baik," ujarnya.

Masuknya obat ilegal ini, sebut Ketua GP Farmasi Sumut, Amin Wijaya, memang berlangsung dari jalur yang tidak resmi. Terutama, berasal dari freelancer. Makanya, dirinya juga berharap agar BBPOM dapat meminimalisir dan menghambat freelance tersebut. "Seperti halnya dengan kasus vaksin palsu yang pernah terjadi, gerakan dari freelance ini kan sulit memantaunya. Jadi kita imbau, apotek jangan membelinya dari freelance. Karena jalurnya pun sudah salah, sebab obat itu harus dibeli dari PBF, distributor, dan enggak boleh dari perorangan," jelasnya.