SERDANG -Badan Pelayanan Pendapatan Daerah (BPPD) DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang secara bersama menyepakati dibentuknya 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dimana 19 Dinas tipe A, dan 2 (dua) Dinas tipe B dan 5 (lima) Badan tipe A serta 22 Kecamatan tipe A usai rapat paripurna pada, Selasa (20/9/2016). Hal ini diputuskan berdasarkan pemetaan Pemkab Deli Serdang yang berdasar pada perhitungan nilai variabel. Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, mengatakan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Deli Serdang telah mendapat persetujuan dari seluruh Anggota Dewan.

"Sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka diperoleh tipelogi dari setiap perangkat daerah (Dinas, Badan dan Kecamatan) yang kemudian dengan berpedoman prinsip, tepat fungsi, tepat ukuran dan beban kerja yang telah disesuaikan dengan kondisi nyata Kabupaten Deli Serdang," ujar Ashari Tambunan dalam keterangannya kepada GoSumut, Rabu, (21/9/2016).

"Diharapkan mampu menjawab tuntutan perubahan dan perbaikan perangkat daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan, mengefektifkan daya kerja, serta terciptanya sistem koordinasi yang lebih terkendali dan lebih profesionalisme melalui organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran," sambungnya.

Selain itu, Bupati juga menjelaskan, untuk mewujudkan maksud dari Nomor 23 tahun 2014 tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Dimana pada pasal 3 menyatakan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Perda sehingga untuk memenuhi amanat perundang-undangan tersebut.

"Dalam Rapat Paripurna Dewan per tanggal (12/08/2016) lalu telah disampaikan rancangan Perda Kabupaten Deli Serdang tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, untuk dibahas secara bersama dan selanjutnya dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah," tandasnya.