PADANG LAWAS-Susunan perangkat daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 akan diperdakan. Saat ini rancangan Peraturan Daerah (Perda) sudah siap dikerjakan. “Kalau tidak ada halang melintang, malam ini Selasa (20/9) pukul 20.00 WIB akan berlangsung rapat paripurna terkait dengan Perda Kabupaten Palas tentang susunan perangkat daerah Kabupaten Palas kata Ketua Baperda DPRD Palas Abdul Adi Syafran Harahap, kepada GoSumut Selasa (20/9/2016).

Dijelaskannya, rancangan Perda tersebut terdiri 10 Bab, dan 19 pasal. Di dalam bab 2 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pasal 2 dijelaskan Sekretariat Daerah Kabupaten Palas dan Sekretariat DPRD Kabupaten Palas merupakan sekretariat tipe B, dan Inspektorat merupakan tipe A.

“Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pol PP, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja dan Sumber daya mineral, Dinas Pertanian dan Ketahanan, Badan Perencanan daerah, dan Badan Pendapatan Daerah merupakan Tipe A,” ungkapnya.

Untuk tipe B kata Syafran termasuk Dinas Kepemudaan dan Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sementara Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan rakyat permukiman, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perpustakaan dan kearsipan, termasuk kedalam tipe C,” terang anggota DPRD Palas asal partai Golkar itu.

Secara terpisah, Kabag Orta Setdakab Palas Marza Zennopa kepada GoSumut, menjelaskan sesuai PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, maka di Kabupaten palas terbentuk 18 Dinas, 4 Badan, dan 2 Sekretariat.

“Sedangkan untuk Sekrteriat Korpri, Badan Penanggulngan Bencana Daerah dan kantor Kesbang masih tetap dan masih menunggu Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) lebih lanjut,” paparnya.

Sekilas kata Marza, susunan perangkat daerah  yang sebelumnya Badan Lingkungan Hidup Daerah dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, sekarang digabungkan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu kata Marza, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Palas dihapuskan, dimana kebersihannya bergabung ke Dinas Lingkungan Hidup, dan Pertamanan direncanakan bergabung ke Dinas Pekerjaan Umum.

“Susunan perangkat daerah Kabupaten palas sudah dalam proses di DPRD Palas untuk di perdakan, Ranperda sudah kita ajukan, dan malam ini Selasa (20/9) pukul 20.00 Wib akan diparipurnakan," tutupnya.