PADANG LAWAS-Sistem Informasi Manajemen Keuangan Desa (SIsKeudes) disosilisasikan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Padang Lawas (Palas). Kegiatan sosialisasi berlangsung di  di Aula SMK Habibi Sibuhuan.

Kegiatan sosialisasi rencananya berlangsung selama tiga hari, terhitung mulai Senin sampai Rabu (19-21/9/2016 ). Peserta kegiatan terdiri unsur Sekretaris dan Bendahara prangkat Desa, dengan jumlah sebanyak 618 Peserta.

Dari jumlah tersebut ,peerta dibagi tiga Rayon. Rayon pertama diselenggarakan Hari pertama, Senin (19/9/2016) dengan peserta perangkat Desa yang wilayahnya eks Barumun. Sedangkan, untuk rayon dilaksanakan pada hari kedua, dengan  peserta terdiri dari prangkat Desa yang wilayahnya daerah eks Barumun tengah.Sementara untuk Rayon tiga dilaksanakan pada hari ketiga dengan peserta diikuti daerah eks Rayon Kecamatan Sosa.

Hal itu dijelaskan Panitia penyelenggara Agus Salim Naution kepada GoSumut Selasa (20/9/2016). Dikatakannya, tujuan Sosialisasi Siskeudes dilaksanakan antara lain agar Sekretaris Desa dan Bendahara Desa mampu membuat laporan Keuangan Desa melalui Aplikasi Siskeudes.

Dengan demikian, laporan keuangan Dana Desa dapat terlaksana secara makimal. Narasumber adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) antara lain Dermawan, Maidar, Muhammad Hakim, Moses Siahaan dan Hendra Aditya Pratama.

Sebelumnya, Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap dalam sambutannya  yang dibacakan Asisten I Pemerintahan GTHamonangan Daulay mengatakan, dengan disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Lanjutnya, Pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam (SDA) yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar juga, Pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahan. Dimana semua akhir kegiatan penyelenggaran pemerintahan desa harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

UU ini diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan Perda Palas No.01 tahun 2016 tentang APBD Kabupaten Palas tahun 2016.

Ditegasnya, Kesulitan yang banyak ditemui dalam pengelolaan keuangan desa adalah minimnya pengetahuan dan kemampuan sumber daya manusia di desa tentang sistem manajemen keuangan di tingkat desa. Kantor desa mempunyai penerimaan dan pengeluaran dana setiap bulannya. Penerimaan dibagi menjadi dua, yaitu penerimaan dari dalam desa dan luar desa.

Untuk itu diperlukan suatu sistem informasi yang terkomputerisasi yang mampu mengatasi kendala dan masalah yang ada dalam desa tersebut. Karena jika data - data yang ada masih dalam bentuk konvensional, yaitu disimpan dalam arsip yang kemungkinan data bisa hilang atau rusak, juga memerlukan waktu yang lama dalam pencarian jika data tersebut akan digunakan.  Sistem informasi manajemen keuangan desa mampu menjadi solusi aktif dalam permasalahan tersebut.

Oleh karena itu, Dia berharap agar kegiatan sosialisasi sistem informasi manajemen keuangan desa yang kita laksanakan tersebut,bisa dijadikan momentum yang tepat, dikarenakan masih banyak pengelolaan keuangan pada kantor desa di kabupaten Palas yang masih menggunakan cara konvensional yaitu pencatatan pada sebuah buku, dan juga bagaimana membuat sistem informasi pengelolaan keuangan yang baik, sehingga dapat membantu proses manajemen keuangan pada kantor desa di kabupaten padang lawas.

Untuk itu kepada peserta sosialisasi hendaknya memperhatikan acara ini dengan baik, tujuannya adalah menghasilkan sebuah sistem informasi manajemen keu