MEDAN - Walaupun sering berhasil melakukan pengiriman sabu ke luar daerah, akhirnya Indra Wijaya warga Petisah, Medan, tertangkap saat mencoba melakukan pengiriman kembali barang yang sama pada (8/9/2016) lalu. Indra ditangkap petugas ketika melintas di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah saat akan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,5 Kg.

Kepada Petugas, ia mengaku barang tersebut akan dikirim ke Palu, Sulawesi Utara dengan menggunakan pesawat terbang. Namun, ia memilih untuk tidak mengirimnya lewat Bandara Kualanamu Internasional (KNIA) karena pengawasan di bandara tersebut sangat ketat.

"Jadi bisa dikatakan ini modus baru. Pengirimannya tetap dilakukan dengan menggunakan pesawat tetapi berangkat dari bandara di Sibolga," kata Kapolesta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (19/9/2016) sore.

Mardiaz mengatakan, narkoba yang dikirim oleh tersangka Indra merupakan milik seseorang berinisial AS yang kini sedang dalam pengejaran petugas. Tersangka mendapat upah sebesar Rp15 juta dan ditambah uang jalan Rp3 juta untuk setiap kali pengiriman. Untuk mengelabui petugas, tersangka kerap menyembunyikan sabu tersebut pada celana dalamnya.

"Terlebih dahulu sabu dimasukkan kedalam kaos kaki, dan kemudian diselipkan didalam celana dalam tepatnya pada selangkangan. Sehingga tersangka selalu lolos dari pemeriksaan," ungkap Mardiaz.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polresta Medan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 12 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.