MEDAN - Untuk kesekian kalinya, Kepolisian Polres Langkat berhasil mengamankan seorang penumpang bus umum AM, warga Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Kepada petugas, tersangka AM mengaku mendapatkan upah sebesar Rp15 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Medan.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada kurir narkoba  yangmembawa sabu-sabu dari Aceh menuju ke Medan. Mendapat informasi itu, Petugas Polres Langkat langsung melakukan razia di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Pos Polisi Sei Karang Stabat.

"Berdasarkan laporan tersebut, petugas kita langsung melakukan razia, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka, beserta barang buktinya," kata Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin kepada media, Selasa (20/9/2016).

Saat sebuah bus umum Putra Pelangi melintas, petugas langsung menghentikan dan memeriksa seluruh penumpang, berikut barang bawaannya. Dari hasil pemeriksaan Polisi, petugas mendapati seorang penumpang berinisial AM, yang membawa empat plastik klip besar berisi sabu-sabu, seberat kurang lebih 818 gram, yang di letak di dalam tas yang dibawanya.

Saat ditanya petugas, tersangka AM mengaku baru pertama kali ini menjadi kurir sabu sabu. Bahkan ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut, karena hanya berkomunikasi dengan menggunakan telepon seluler.

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Perwira berpangkat melati dua tersebut.