MEDAN - BPJS Kesehatan pada periode Juli - September 2016, memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada 20 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) provider mereka. Teguran tersebut dilakukan, terkait adanya sejumlah keluhan peserta yang mereka terima.

 

"Dalam triwulan ketiga ini, sebanyak 10 rumah sakit dan 10 klinik provider sudah kita beri teguran. Teguran itu umumnya terkait tertib administratif, keluhan peserta, maupun jam praktik dokter yang tidak sesuai," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Medan, Sudarto, Senin (19/9/2016) di Medan.

Di bulan September ini, BPJS Kesehatan juga sudah menerima sebanyak lima laporan atas pelayanan yang diberikan provider kepada peserta BPJS Kesehatan. Meskipun setelah diselidiki, hasilnya hanya berupa kekeliruan komunikasi saja.

"Ada lima kasus yang sudah dilaporkan ke kita pada bulan ini. Masalahnya adalah informasi yang kurang jelas, sehingga peserta menjadi keliru saat berobat," ujarnya.