MEDAN - Petugas Balai Pengamanan dan Gakum LHK Willayah I Sumatera menangkap dua orang warga berinisial P (54) dan BH (15) karena terlibat perdagangan satwa dilindungi jenis Kukang Sumatera (Nycticebus Coucang) dikawasan Patumbak, Deliserdang, Sabtu (17/9/2016) kemarin. Dari keduanya yang merupakan ayah dan anak tersebut, petugas menyita barang bukti 9 ekor kukang yang akan diperjualbelikan.
"Keduanya yang merupakan ayahh dan anak itu, ditangkap oleh petugas yang menyaru sebagai pembeli," kata Kepala Balai Pengamanan dan Gakum LHK Wilayah I Sumatera, Halasan Tulus, Senin (19/9/2016).

Halasan mengatakan, keberadaan satwa yang dilindungi tersebut ada pada keduanya diketahui berkat informasi dari masyarakat tentang akan adanya penjualan satwa. kemudian petugas menindaklanjuti info itu dengan mendatangai tempat yang akan menjadi lokasi transaksi. Saat berlangsung tawar menawar harga, kedua nya langsung ditangkap petugas, dan saat ini masi menjalani pemeriksaan di Markas SPORC Brigade Macan Tutul.

"Keduanya masih kita periksa dan kita mintai keterangan. Sementara, untuk anak dibawah umur kita berikan perlakuan khusus dan menyelidiki apakah dia terlibat langsung atau hanya ikut bersama orang tuanya," terang Halasan.

Berdasarkan pengakuan tersangka P, bahwa kukang tersebut ditangkapnya dari hutan yang ada disekitar perladangan mereka. Kukang tersebut dipesan oleh seseorang dan akan dibeli dengan harga 100 ribu rupiah per ekornya. "Kemarin, dia bayari 2 ekor dengan harga 200 ribu rupiah. Terus, disuruhnya lagi saya cari," ujar P kepada awak media.

Saat ini kedua tersangka bersama dengan satwa yang disita petugas masih ditempatkan di Markas Komando SPORC. Petugas masih terus melakukan penyelidikan atas kasus ini karena diduga aksi telah berulang kali dilakukan.