JAKARTA - Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendesak Badan Kehormatan (BK) DPDRI segera menggelar sidang pleno memperhentian secara tidak hormat kepada Irman Gusman karena dipandang telah memperburuk citra DPDRI. Irman Gusman diduga dengan sengaja memanfaatkan jabatannya selaku Ketua DPDRI untuk kepentingan persekongkolan jahat dengan pengusaha.

Direktur KOPEL Indonesia, Syamsuddin Alimsyah  kepada wartawan menjelaskan guna  menjaga nama baik lembaga DPDRI  yang selama ini sudah terpuruk,  BK lebih progresif, tanggap dan tidak perlu berlama-lama menunggu  sikap legowo dari Irman Gusman untuk menyatakan kesediaan  mengundurkan diri.   

"Ini situasinya menjadi kritis bagi DPD terutama bila diperhadapkan dengan kepercayaan public. Apalagi dengan posisi Irman selama ini selaku Ketua DPDRI. Sedikit saja lengah menunda waktu untuk bersikap, maka public bisa berpersepsi lain terhadap lembaga DPD tidak serius mendukung agenda pemberantasan korupsi. Sebaliknya malah melindungi ketuanya yang secara nyata sekarang ini sudah berstatus tersangka karena diduga terlibat dalam praktik suap," ujarnya.

Dijelaskan Syamsuddin,  Irman yang selama ini menjabat Ketua DPD, secara sadar dianggap telah melakukan pelanggaran berat yakni melanggar sumpah jabatannya sendiri termasuk kode etik DPDRI. Irman bahkan dianggap telah merusak citra DPD yang selama ini oleh public diharap bagian dari lembaga yang aktif mengkampanyekan pencegahan anti korupsi di daerah. Bahkan lembaga DPD selama ini membentuk lembaga kepanitian secara internal PAH anti korupsi. Itu artinya secara lembaga DPD sebenarnya memiliki agenda dan komitmen yang cukup baik dalam upaya pemberantasan korupsi.  Dan akibat kejadian OTT terhadap Irman membuat apa yang dilakukan DPD selama ini menjadi sirna.

"Irman dianggap   secara nyata telah melanggar sumpah jabatan dank ode etik DPD sehingga memenuhi syarat diberhentikan tidak hormat  sebagaimana diatur dalam  UU No 17 tahun 2014 tentang MD3,  khususnya  Pasal 307 ayat (1) huruf c," ujarnya.

Diakui Syamsuddin, bila merujuk pada tata tertib DPD dan mekanisme beracara BK untuk rekomendasi pemberhentian Irman  sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama, mengingat beberapa tahapan proses sebenarnya tidak perlu lagi  dilakukan. Misalnya tahapan pembuktian atau verifikasi lapangan atas perbuatan yang disangkakan terhadap Irman mengingat statusnya sekarang sudah menjasi tahanan KPK dengan sangkaan suap. Apalagi proses penahanannya juga karena melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Meski demikian,  tetap akan terbuka celah bagi Irman bermain memperlambat pemecatan atas dirinya.  Berdasarkan  Pasal 308 ayat 1 huruf c, pemberhentian Irman  diusulkan  BK dalam sidang paripurna yang tentu jadwal dan agenda paripurna harus diatur dan dikonsultasikan antar pimpinan yang justru selama ini menjadi kolega Irman di DPD sesama pimpinan.   Apalagi Irman adallah sosok yang tentu memiliki banyak kolega setia di DPD  mengingat dua periode terpilih dan menjabat selaku ketua DPD.

Oleh karenanya, pengawalan sidang Badan Kehormatan dan upaya mendorong percepatan paripurna juga harus dikawal oleh public agar tidak masuk angin.  Publik harus mendorong proses sidang di BK harus dibuka kepada public termasuk proses –proses administrasi pemberhentian Irman dari anggotaan DPD. (rls)