PADANG LAWAS - Penggunaan dana desa tahun 2016 diwilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas) harus sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan tepat sasaran. Hal itu dikatakan Bupati Palas H Ali Sutan Harahap kepada GoSumut, Minggu (18/9/2016). Dikatakan nya, dana desa itu tidak boleh sesuka hati dipergunakan kemana saja, tanpa berpatokan  ke RAB yang sudah dibuat. Seperti di RAB, hanya tercantum dana desa untuk pembuatan saluran air bersih, sehingga tidak boleh lagi dipergunakan untuk pembukaan jalan.

“Sebelum RAB dana desa difinalkan, para kepala desa, badan permusywaratan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda di desa semestinya mengadakan musyawarah kemana penggunaan dana desa itu yang lebih tepat sasaran dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Bupati Palas yang akrab disapa TSO itu.

TSO juga mengingatkan kepala desa beserta jajarannya supaya jangan menggunakan dana desa itu  untuk kepentingan pribadi, sehingga terkesan menguntungkan oknum-oknum tertentu, dan mengabaikan kepentingan masyarakat banyak.

“Untuk itu, pihak yang terlibat didalam pengawasan dana desa mulai dari Kabupaten, Kecamatan, pendamping desa, badan permusyawaratan desa diimbau supaya extra melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Kepala desa,” papar TSO.

TSO juga menyatakan keberhasilan penggunaan dana desa yang sesuai RAB dan tepat sasaran tergantung kepada pihak pengawasan yang senantiasa memonitoring dan menyampaikan kepada para kepala desa terkait dengan sanksi penyalahgunaan dana desa.