JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sebagai  tersangka dalam kasus menerima suap.  Irman terjaring dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, Jl. Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) dini hari. 

Selain Irman, KPK juga menangkap dua pengusaha dan isti dari salah satu pengusaha. Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan resminya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9) sore menyebutkan, dalam OTT, KPK mengamankan 4 orang, yaitu saudara XXS, dirut CVSB, istri XXS, saudari MMI, saudara WS, dan Bapak IG.

Agus mengungkapkan Irman ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang Rp 100 juta terkait kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada PT CVSB tahun 2016 untuk daerah Sumatera Barat (Sumbar). (***)