JAKARTA - Ditetapkan sebagai penerima suap oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Ketua DPD RI Irman Gusman membantah keras. Dirinya beranggapan KPK terlalu dini menyampaikan pengumuman status OTT kasus suap.

Berikut ini pernyataan resmi Irman Gusman yang diterima GoNews.co melalui pesan elektroniknya, Sabtu (19/09/2016) siang.

Teman-teman Kolega dan sahabat.

Saya ingin membantah apa yang sekarang sedang berkembang seolah-olah saya ditangkap karena menerima suap.

1. Saya memang menerima tamu dan dari ribuan tamu yang pernah saya terima selalu ada saja Yg datang dengan motif minta tolong dan juga membawa sesuatu.

2. Saya tidak bisa menolak orang datang bertamu Dan minta tolong. Tapi saya juga tidak bisa melarang orang membawa sesuatu.

3. Maka terhadap tamu yang datang pada hari ini (ada beberapa), mungkin saja ada yang membawa uang. Tapi saya berhak menolak dan telah saya tolak.

4. KPK terlalu dini mengumumkan atatus uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yg menerima suap. Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya.

5. Saya meminta semua tenang sampai ada klarifikasi lebih lanjut. Saya sebagai pimpinan DPD RI Yg telah mendukung KPK selama ini meminta agar DPD bekerja seperti biasa hingga masalah ini selesai.

Demikianlah klarifikasi sementara saya.

Irman Gusman.

Ketua DPD RI. ***