PADANGLAWAS - Warga kabupaten Padang Lawas (Palas) mengeluhkan lambatnya proses pengurusan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Untuk mendapatkan e-KTP ini, setidaknya warga harus menunggu selama empat hari hingga dua minggu.

Salah seorang warga yang ditemui GoSumut, Nurmelly, menjelaskan, identitas kependudukan ini sangat penting untuk dipergunakan mendaftar haji, mengurus BPJS Kesehatan, dan keperluan untuk mendaftarkan diri ke perguruan tinggi. “Saya sudah melakukan perekaman e-KTP di kantor camat. Sampai sekarang sudah 7 hari lamanya, e-KTP yang saya urus itu belum juga siap," ungkap Nurmelly, Jumat (16/9/2016).

Padahal, kata Nurmelly, petugas perekaman di kantor camat menyatakan jaringan bagus dan data perekaman sudah bisa diupload. Namun, saat dicek ke bagian data Disdukcapil Palas, hasil perekaman tersebut belum muncul. “Hampir enam kali setiap hari saya cek ke Dukcapil Palas, akan tetapi belum juga membuahkan hasil. Padahal, e-KTP tersebut sangat diperlukan untuk mendaftar haji,” ungkapnya.

Hal yang sama juga dirasakan salah seorang calon mahasiswa, Hasmar Hasibuan. Dirinya sudah melakukan perekaman e-KTP sejak dua minggu yang lalu dan sampai saat ini datanya belum bisa muncul di Dukcapil Palas. “Ketika ditanya petugas pemeriksa data di Dukcapil Palas, katanya sabar dulu dik, data Anda belum sampai ke server kami. Begitu datanya sampai ke server kami, saat itu juga e-KTPnya kami cetak,” kata Hasmar menirukan jawaban petugas Dukcapil Palas itu.

Meskipun harus menunggu lama, akan tetapi Hasmar tetap memberikan apresiasi atas pelayanan e-KTP mulai dari kantor camat sampai ke Dukcapil Palas dikarenakan petugasnya ramah dan sopan santun. “Hanya saja proses munculnya hasil perekaman e-KTP saya dari data center ke server Dukcapil Palas yang sangat dikeluhkan, dan patut dipertanyakan permasalahannya," terangnya.

Secara terpisah, Sekretaris Dukcapil Palas Drs Adelin mengakui, belakangan ini jaringan sering lambat, sehingga berdampak terhadap akses data dari center ke server Dukcapil Palas. “Lemotnya jaringan itu kan terjadi belakangan ini saja. Kemungkinan seluruh kabupaten/kota se-Indonesia berlomba-lomba untuk mengirimkan data ke center pasca munculnya sanksi administrasi dari Dirjen Dukcapil yang menargetkan perekaman E-KTP sampai 30 septemebr 2016. Sehingga terpaksa harus antrian,” papar Adelin.