BANDA ACEH - ‎Surat mutasi tugas Kapolda Aceh, Irjen Pol M Husein Hamidi, dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian hari ini, Jumat (16/9/2016).
Informasi diperoleh GoAceh, surat Telegram Rahasia (TR) tertanggal 16 September 2016, menyebutkan perihal revisi keputusan Kapolri Nomor: Kep/933/IX/2016 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan‎ di Lingkungan Polri.

Dalam surat mutasi tersebut disebutkan, Irjen Pol M Husein Hamidi selaku Kapolda Aceh, dimutasikan sebagai perwira tinggi Mabes Polri (dalam rangka pensiun) dan posisi Kapolda Aceh digantikan oleh Brigjen Pol Rio S Djambak, yang kini masih menjabat sebagai Wakapolda Aceh.
 
Selanjutnya, dalam surat keputusan Kapolri itu disebutkan, posisi Wakapolda Aceh yang kini masih dijabat Brigjen Pol Rio S Djambak akan digantikan oleh Brigjen Pol Bambang Soetjahyo, ‎yang sebelumnya menjabat Dirsosbud Baintelkam Polri.
 
Selain itu, Irjen Pol Moechgiyarto selaku Kapolda Metro Jaya‎, akan mendapatkan jabatan baru sebagai Kalemdikpol Polri dan posisi Kapolda Metro Jaya diserahkan kepada Irjen Pol Mochamad Irawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kadivpropam Polri.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, membenarkan perihal tersebut. "Benar, TR Mutasi sudah keluar," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan.
Sebagaimana diketahui, Husein Hamidi telah menjabat sebagai Kapolda Aceh terhitung 28 Februari 2014. Dia, saat itu menggantikan Irjen Pol Herman Effendi. Sementara Rio S Djambak mulai menjabat Wakapolda Aceh sejak 28 Agustus 2014.