MEDAN - Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, BNN akan melakukan pemeriksaan terhadap sanak saudara BH (24), kurir narkoba yang diringkus disebuah rumah di Jalan Setia Luhur, Gang Sendiri,  Lingkungan XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (14/9/2016) malam. 
BNN menduga, jika aktivitas mengedarkan sabu yang berasal dari Malaysia ini sepertinya diatur bersamaan dalam hubungan satu keluarga. 

"Saudara, tante, dan adik ikut dilibatkan dalam sindikat gelap sabu ini. Jika kita lihat sindikatnya sudah cukup lama," kata Arman Depari yang didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto, Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy Jackson Situmorang dan Kapolsek Helevetia Kompol Hendra, Kamis (15/9/2016) di Medan. 

Meski BNN menduga sindikat ini telah lama beraksi, namun saat diperiksa BH mengaku baru sekali mengedarkan sabu tersebut. Sementara, p‎ihak BNN pun akan melajukan pemeriksaan terhadap seluruh sanak saudara BH terkait penemuan 18 kg sabu ini. ‎
"Dari pengakuan BH, sudah ada yang terjual sekitar 6 kilogram dan sekarang sedang kita kejar. Ini yang kita k‎ejar kemarin. Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat Pasal 112, 114,124 dan seterusnya. Hukuman paling rendah 4 tahun penjara, maksimal hukuman mati," tutup Arman.
 
Diberitakan sebelumnya, BH (24) diringkus bersama dengan RZ alias keling yang mengaku sebagai anggota TNI. Mereka diringkus beserta barang bukti 18 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 18 kg.