PADANGLAWAS - Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, direncanakan pada November mendatang mulai aktif. Hal itu di ungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Adrianus Agung Putrantono SH melalui Panitera Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Belman Siregar SH, Kamis (15/9/2016) di Kantor Bupati Palas usai menghadiri pertemuan dengan Bupati H Ali Sutan Harahap.

Untuk sementara, katanya, kantor Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Sibuhuan akan beraktivitas dengan memanfaatkan Kantor Pengadilan Negeri/ekonomi Padang Sidimpuan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan. Demikian juga Pengadilan Agama akan memanfaatkan fasilitas yang ada selama ini.

"Sambil menunggu adanya anggaran pembangunan kantor, yang informasinya baru pada tahun 2017 nanti. Jadi, untuk sementara kantor pengadilan yang lama itu yang akan dipakai," jelas Belman.

Bupati Padang Lawas H Ali Sutan Harahap, ketika dikonfirmasi GoSumut usai pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Sidimpuan menyambut baik adanya rencana pembangunan Pengadilan Negeri dan pengadilan Agama di Kabupaten Palas.

Tentunya, sambung Sutan Harahap, dengan terbentuknya Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di wilayah Kabupaten Palas, sangat membantu masyarakatnya. Apalagi, selama ini masyarakat Palas harus berangkat ke Padang Sidimpuan untuk menghadiri sidang sidang di bidang agama.

"Tentunya kita sangat mendukung, karena selama ini masyarakat kita untuk mengikuti sidang, di pengadilan agama harus berangkat ke Sidimpuan, dengan jarak tempuh setidaknya mencapai tiga jam dalam perjalanan," timpal Bupati.

Secara terpisah, Kabag Hukum Pemkab Padang Lawas Agus Saleh Saputra Daulay menerangkan, pembentukan Pengadilan Negeri Sibuhuan dan Pengadilan Agama Sibuhuan itu, berdasarkan Keputusan Presiden No 14/15 tahun 2016.

"Kunjungan beliau (Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Adrianus Agung Putrantono SH) itu, dalam rangka kordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Palas, juga meninjau operasioanal kedua pengadilan yang rencananya akan diresmikan dan ini juga akan dilaporkan beliau ke Pengadilan Tinggi Medan," jelas Agus.