TELUKKUANTAN - Pusdokkes Mabes Polri telah melakukan uji DNA terhadap 'bulu' yang tertinggal di celana korban pembunuhan, Nuri Komarita (3,5), warga Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Alhasil, DNA tersebut cocok dengan sampel darah dari AH, yang tak lain paman korban. "Tingkat kecocokannya 99,9999 persen," ujar Kepala Lab DNA Pusdokkes Mabes Polri, Kombes Pol dr. Putut Cahyo Widodo yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan lanjutan perkara Nuri, Kamis (15/9/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat cabang Telukkuantan.

Dalam persidangan yang dipimpin Wiwin Sulistia dengan anggota Petra J Siahaan dan Emanuel MP Sirait, saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan ini, Afrianto, SH dan Andrianto, SH mempertanyakan proses uji DNA yang dilakukan Putut.

"Kita dikirimi tiga potong celana korban dan tiga helai 'bulu' yang terdapat di celana tersebut," ujar Putut sembari menjelaskan proses dan mekanisme sebelum dilakukannya uji DNA.

"Dari tiga helai 'bulu' ini, hanya dua yang bisa dilakukan tes DNA. Sebab, hanya dua helai tersebut yang ada akarnya. Sementara, yang satu helai lagi tidak ada akarnya. Jadi, kita tidak bisa melakukan tes DNA terhadap sehelai 'bulu' tersebut," jelas Putut.

Sementara itu, terdakwa AH dalam persidangan ini didampingi penasehat hukumnya, Dody Saputra, SH, MH. Selain menghadirkan saksi ahli, JPU juga menghadirkan dua penyidik dari Polres Kuansing.

Dari pantauan GoRiau.com di PN Rengat cabang Telukkuantan, persidangan kasus Nuri ini dimulai pada pukul 15.00 Wib. Setelah satu jam berjalan, majelis hakim menskor sidang 10 menit dan kemudian dilanjutkan hingga pukul 18.00 Wib. Pada pukul 19.00 Wib, persidangan kembali dilanjutkan.

"Mengingat waktu, persidangan kita tunda sampai Kamis depan," ucap Wiwin sembari menokok palu tanda persidangan ditutup untuk hari ini.***