LANGSA - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa, Aceh, Rabu (14/9/2016) sekitar pukul 00.00 WIB, mengamankan tujuh karyawan sales sandal PT Mandiri Cipta Harmoni asal Medan, Sumatera Utara. Mereka diduga kumpul kebo (hidup tanpa nikah), di sebuah ruko Jalan H Agus Salim, Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat. Ketujuh karyawan itu di antaranya tiga laki-laki yakni M (27), JM (26), RA (26), dan empat perempuan yakni PM (22), EA (25), FA (30) dan SW (19). "Pada malam itu juga kita amankan dan dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam untuk pemeriksaan lebih lanjut, karena kita khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," sebut Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, kepada GoAceh, Kamis (15/9/2016).

Ia menjelaskan, penggerebekan itu atas laporan masyarakat yang menyebutkan di ruko tersebut sedang berkumpul dan tinggal bersama tiga laki-laki dan empat perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. Mendapat laporan tersebut, dirinya memerintahkan satu regu petugas WH bersama perangkat gampong menggerebek tempat tersebut.

"Saat digerebek, ternyata benar mereka tinggal bersama dalam satu ruko. Kasusnya sedang kita dalami dan kita akan memanggil perangkat gampong setempat, pemilik ruko serta PT Mandiri Cipta Harmoni Medan," jelasnya.

Kemudian, mereka juga tidak diperbolehkan lagi tinggal di kawasan Gampong Sungai Pauh serta tinggal bercampur antara laki-laki dan perempuan. 

Karyawan sales itu, kata Ibrahim, telah melanggar adat istiadat Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pasal 23 tentang khalwat.