MEDAN -Anggota Komisi A DPRD Medan Mulia Asri Rambe mengajak seluruh masyarakat Sari Rejo, Forum Masyarakat Sari Rejo (FORMAS) dan pihak TNI AU Lanud Soewondo, untuk menahan diri terkait perselisihan lahan, dan kedua pihak diharapkan dapat menghormati kesepakatan hasil rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Medan beberapa bulan lalu. “Kesepakatan itu menghasilkan agar ke dua belah pihak masing masing menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan di lokasi lahan yang masih sengketa. Artinya, jangan ada yang melakukan kegiatan diatas lahan tersebut menunggu ada keputusan terbaru yang saat ini sedang proses,” ujar Mulia yang akrap disapa Bayek yang ditulis, Rabu (14/9/2016).

Menurut Bayek, semua pihak dan elemen masyarakat diharapkan dapat menjaga kondusifitas Kota Medan. Maka untuk itu kesepakatan hasil RDP harus benar benar dijalankan sehingga tidak terjadi gejolak.

"Kepada masyarakat diminta untuk tidak mudah terpancing gesekan oknum oknum tertentu," ujarnya.

Ditambahkan Bayek, pihaknya menerima laporan bahwa ada yang melakukan kegiatan di atas lahan. Untuk itu, Bayek mengharapkan seluruh kegiatan di atas lahan sengketa supaya dihentikan untuk menghindari terjadinya konflik. "Jika kesepakatan itu tidak diindahkan sangat dimungkinkan akan dilakukan pemanggilan RDP berikutnya," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, pihak Lanud Soewondo memiliki lahan di Kelurahan Karang Sari dan Sari Rejo Kec Medan Polonia seluas 591,3 hektar. Diakuinya, pihaknya hanya menyelamatkan lahan dimaksud dari oknum penggarap. Sementara itu masyarakat Karang Sari Rejo yang tergabung FORMAS mengklaim lahan dimaksud  adalah milik warga karena sudah menguasai puluhan tahun. Akibat saling mengklaim sehingga terjadi bentrok warga dengan TNI AU."

Dan akhir-akhir ini DPRD Medan telah memfasilitasi kedua pihak untuk menahan diri," katanya.