MEDAN - Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH mendesak  instansi penegak hukum supaya membongkar praktik sindikat mafia pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Medan. Pasalnya, syarat untuk mendapatkan SIM harus terlebih dahulu mengurus sertifikat yang dimonopoli biro jasa Medan Safety Driving Center (MSDC) dengan harga Rp421.000. “Bongkar mafia SIM di Satlantas Medan, bukan sekedar tutup MSDC. Tapi kasus masa lalu sejak tahun 2011 harus diusut. Kemana aliran dana patut dipertanyakan,” tegas Andi Lumban Gaol kepada sejumlah wartawan di gedung dewan, Rabu (14/9/2016).

Sebelumnya, Komisi A DPRD Medan  telah mengeluarkan surat rekomendasi tutup MSDC setelah rapat dengar pendapat (RDP) dan peninjauan ke lapangan. Alasan tutup berdasarkan temuan yakni biro jasa MSDC tidak punya legalitas perizinan seperti izin dan ketentuan lainnya.

RDP dipimpin Ketua Komisi A Roby Barus, didampingi Wakil Ketua Andi Lumban Gaol (PKPI), Sekretaris Hamidah (PPP), Mulia Asri Rambe (Golkar), Zulkarnaen Yusuf (PAN), Waginto, Umi Kalsum (PDIP), Asmui Lubis (PKS), dan Herri Zulkarnain (Demokrat). Sedangkan dari pihak MSDC, Romson Purba selaku Pelaksana Tugas Kepala Cabang dan Dodi Budiono selaku General Manajer.

Masih menurut Andi Lumban Gaol, pihaknya Komisi A membentuk posko pengaduan masyarakat korban pengurusan sertifikat MSDC. “Kita siap menerima pengaduan masyarakat korban MSDC,” tutur Andi yang diamini anggota komisi A lainnya Waginto.

Sementara itu, Staf Ahli Komisi A DPRD Medan Parlindungan Sipahutar, SH mengatakan pihaknya sedang mempelajari pembentukan panitia khusus (pansus) terkait pengurusan SIM. ”Sedang kita pelajari untuk membentuk Pansus. Inisiatornya komisi A DPRD Medan,” ujar Parlindungan.

Sebelumnya, komisi A DPRD Medan sudah mengusulkan agar masa berlaku SIM berlaku seumur hidup. Bahkan, komisi yang membidangi hokum ini juga mengusulkan SIM tunggal.