PADANG LAWAS - Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap mengusulkan 11 rancangan Peraturan Daera (Ranperda). Pengusulan tersebut melalui Sidang Paripurna DPRD Palas Rabu (14/9/2016) yang dipimpin Ketua DPRD Palas Syahwil Nst bersama wakil ketua Irsan Bangun Harahap dan M. Dayan Hasibuan dan dihadiri 26 anggota DPRD Palas lainnya. Ke 11 usulan ranperda Palas itu dan 2 usulan ranperda inisiatif dari Badan Pembentukan Peraturan daerah ( Baperda) DPRD Palas, telah di setujui dan terima untuk di bahas lebih lanjut.
 
Sebelum disetujui untuk dibahas pengusulan ranperda itu mendapat pandangan dari 5 (lima) Fraksi masing-masing yakni Fraksi Golkar, Merah Putih, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hanura (Hati Nurani Rakyat) dan Fraksi Amanat Sejahtera.
 
Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap dalam sambutannya mengatakan ke 11 Ranperda yang di sampaikannya itu, baru sebatas penjelasan singkat dan hanya garis - garis besarnya saja, namun beliau ( Bupati) berharap agar penjelasan singkat 11 ranperdanya itu, dapat di jadikan para anggota DPRD Palas yang membidangi, untuk di kaji secara mendalam pada tingkat - tingkat pembahasan selanjutnya.
 
"Saya berharap kepada segenap anggota dewan yang terhormat, agar dapat membahas dan mengkaji seluruh rangkaian peraturan daerah, secara objektif, rasional dan profesional untuk kemudian dapat di tetapkan menjadi peraturan daerah dan kiranya kita tetap dapat bergandengan tangan (antara legislatif dan eksekutif) dalam menjalankan roda pemerintahan demi mewujudkan Kabupaten Padang Lawas yang bercahaya," tutur Bupati.
 
Pada kesempatan itu juga Ketua Baperda DPRD Palas Abdul Adi Syafran Harahap, mengusulkan 2 rancangan peraturan daerah inisiatif, yakni rancangan peraturan daerah tentang analisis dampak lalulintas dan ranperda tentang peternakan dan kesehatan hewan.
 
"Kedua ranperda ini, sangat penting menurut kami, karna kecelakaan lalulintas, selalu dapat menimbulkan dampak positif, begitu juga tentang konsumsi hewan ternak yang bagus bagi masyarakat Palas, pantas kita lindungi," terang Safran.
 
Adapun sebelas rancangan peraturan daerah Kabupaten Padang Lawas yang di sampaikan Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap pada acara rapat paripurna tersebut antara lain, ranperda tentang izin lokasi, izin usaha jasa keparawisataan, pelayanan publik, penanaman modal, penataan toko swalayan.
 
Kemudian pengelolaan sampah, penyelenggaraan izin gangguan, penataan kawasan Mesjid Agung Sibuhuan, pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Padang Lawas, retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Sibuhuan dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 08 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu Kabupaten Padang Lawas.