JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas akhir waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga pertengahan 2017. Perpanjangan waktu ini lantaran dianggap masih banyak warga belum melakukan perekaman data.

Serem Banget! Demi Kelihatan Keren Difoto, Pria Ini Nekat Gelantungan Di Tebing Curam "Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman (data) e-KTP," kata Tjahjo di Masjid Agung Kauman Semarang, Senin, (12/09/2016).

Dia menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga belum melakukan perekaman data e-KTP masih mencapai 22 juta orang di berbagai daerah. Maka dari itu, kata dia, batas waktu perekaman data e-KTP yang semula akhir September 2016 diundur menjadi pertengahan 2017 mendatang. Ini untuk memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan.

Mengenai ketersediaan blangko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, Dia mengatakan stok di pusat sebenarnya mencukupi. Tjahjo meminta bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blanko e-KTP sudah menipis atau habis, dipersilakan untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.

"Tentunya, (permintaan blangko, red.) harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan," terangnya seperti diberitakan Antara.

Dari pengalaman, kata dia, banyak blangko e-KTP menumpuk di sejumlah daerah tertentu. Itu karena jumlahnya melebihi warga sudah melakukan perekaman data e-KTP.

Sementara, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, menjelaskan selama ini masih banyak warga mengeluhkan tentang proses pembuatan e-KTP membutuhkan waktu lama.

"Kami telah berkoordinasi dengan kementerian (Kemendagri) untuk bergerak aktif meminta blangko e-KTP ke pusat. Dalam waktu dekat, segera," kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi.

Dari sekitar 1,2 juta warga Semarang, kata dia, masih tersisa sekitar 69 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, sementara yang sudah masuk daftar antrean 20 ribu warga.

"Kami sudah mengajukan kepada kementerian (permohonan blangko, red.), namun baru diberikan delapan ribu blangko. Bila ditotal, setidaknya masih butuh 89 ribu blangko untuk e-KTP," katanya. ***