JAKARTA - Kemasan makanan berlabel Kementerian Agama RI yang ditemukan didistribusikan kepada semua jemaah haji asal Asia Tenggara tak akan berpengaruh terhadap layanan katering jemaah haji Indonesia.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil, memastikan makanan untuk jemaah haji Indonesia aman.

"Kalau ada kekurangan kami langsung on the spot mengatasi di lapangan," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Satgas Arafah, Minggu petang, (11/9), seperti dilansir situs Kementerian Agama (Minggu, 11/9/2016).

Di tempat yang sama Muassasah Asia Tenggara mengaku bahwa pihaknya lah yang mendistribusikan katering berlabel Kementerian Agama pada jemaah haji yang tinggal di Maktab 51.

Mereka adalah jemaah haji furoda (nonkuota) yang berasal dari beberapa negara seperti Kamboja, Filipina, termasuk juga Indonesia.

Abdul Djamil berharap, muassasah ke depan lebih berhati hati. Mereka menganggap tindakan seperti ini dianggap tidak mempunyai implikasi apa-apa, hanya masalah box saja.

"Tetapi bagi kita sebagai penyelenggara haji yang juga diawasi masyarakat, ini kan bisa menimbulkan banyak penafsiran. Makanya sore ini kita klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan dan langsung menyampaikan permintaan maaf," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI, Firman Soebagyo yang sedang menunaikan ibadah di tanah suci bersama istri menemukan hal yang ganjil pada jamuan makan para Jamaah Haji se-Asia Tenggara, pada hari Sabtu, (10/09/2016) yang lalu.

Ditemukan sesuatu yang aneh dan ganjil, pada saat makan siang dan malam dimana kemasan makanan tersebut menggunakan logo Kementerian Agama RI. Namun makanan tersebut bukan hanya didistribusikan ke Jamaah Haji Indonesia saja, melainkan ke semua jamaah Asia Tenggara.

"Saya mempertanyakan dan harus diminta pertanggungjawaban Kementerian Agama RI, apakah ini bagian dari dari tugas Kementerian Agama RI," ungkapnya kepada GoNews.co melalui pesan elektroniknya, Minggu (11/09/2016) siang.

"Saya melihat hal ini sangat beresiko tinggi bila seandainya terjadi sabotase dalam bentuk keracunan makanan. Maka Pemerintah RI yang harus bertanggugjawab secara hukum karena makanan itu menggunakan kemasan Kementerian Agama RI," timpalnya.

Untuk itu kata dia, dirinya meminta agar komisi terkait yakni (Komisi VIII DPR RI) segera memaggil Kementerian Agama RI untuk meminta keterangan atau penjelasan dari pertanggungjawabannya.

"Jangan-jangan ini proyek oknun-oknun tertentu di Kementerian Agama RI. Kalau ini terjadi harus segera diminta pertanggungjawaban dan diproses hukum dan pejabat bersangkutan harus segera dihentikan dari jabatannya. Karena ini sangat berisiko bagi Pemerintah RI," pungkasnya. ***