MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan berhasil menangkap tersangka pelaku penyiraman soda api terhadap Susanto (41) warga Pasar Tujuh, Kelurahan Beringin, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Menurut Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan dan Personel Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Susanto di tiga tempat berbeda. Tersangka pelaku berinisial HH, juga merupakan bandar narkoba.

"Tersangka HH pelaku pembunuhan ini,  juga merupakan bandar narkoba. Ia diringkus bersama tiga orang lainnya yakni R,IC, dan MRS ditiga tempat berbeda," kata Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, di Mapolresta Medan, Sabtu (10/9/2016) siang.

HH merupakan orang yang menyuruh ?dua pelaku lainnya yakni SH dan N untuk melakukan pembunuhan terhadap Susanto yang terjadi pada bulan Juni lalu. Mereka melakukan pembunuhan dengan cara menyiramkan soda api ketubuh Susanto. Akibatkan, korban meninggal dunia dengan luka bakar yang cukup parah.

"Untuk tersangka pelaku SH sudah divonis, dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Sedangkan N masih DPO," terang Mardiaz.

Pelaku HH nekad melakukan pembunuhan terhadap Susanto karena, pelaku yang juga merupakan bandar narkoba tersebut menganggap korban sebagai informan Polisi.

Takut  tertangkap oleh polisi, kemudian HH menyuruh dua rekannya untuk membunuh Susanto.

"Untuk empat tersangka dalam kasus narkoba kita kenakan Pasal 114 Undang-Undang 35 Tentang? Narkotika. Sedangkan pelaku HH sendiri selain dijerat UU Narkotika, kita kenakan juga Pasal 351 Ayat 3 penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tutup Mardiaz.

?Diberitakan sebelumnya, Susanto (41), tewas setelah mendapatkan perawatan akibat luka bakar yang dideritanya. Selasa, (21/6/2016) lalu.

Ia menjadi korban pembunuhan dengan modus penyiraman soda api. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 01.00 WIB? di Kelurahan Beringin, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.