JAKARTA - Wacana boleh tidaknya narapidana mencalonkan menjadi Kepala Daerah masih menjadi perdebatan dan mendapat tanggapan yang cukup tajam dari Komarudin Watubun, Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan.

Menurutnya, pembahasan ini sebenarnya sudah selesai, hanya karena kepentingan kelompok tertentu, maka aturan yang sudah ideal diotak-atik.

"Jangan karena punya agenda tersembunyi, aturan dirombak sedemikian rupa. Menguras energi dan melukai hati nurani rakyat", tegas Komarudin yang juga Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan di Wisma Kinasih, Depok, Sabtu, (10/9/2016).  

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membahas Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9/2016. Pembahasan PKPU nomor 5 ini menjadi relatif berat terkait ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.

"Semuanya sudah jelas, dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada pasal 7 ayat (2) huruf g, mengatur bahwa berapapun hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah. Ini menjadi dasar dari Fraksi PDI Perjuangan," tegasnya.

Menurut Komar, KPU memang tidak bisa sendiri dalam menentukan terhadap peraturan yang terkait dengan pelaksanaan UU No.10 Tahun 2016. Karena sudah menjadi amanah UU, KPU dalam menetapkan peraturan KPU harus melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi II dan bersifat mengikat.

"Jika deadlock,  musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka terpaksa kita lakukan voting terbuka agar rakyat republik ini tahu siapa yang membela terhadap narapidana untuk menjadi pemimpin" tegas Komarudin yang juga Kepala Sekolah calon Kepala Daerah dan Ketua Poksi Komisi II. ***