MEDAN -Dalam rangka menghormati Hari Raya Idul Adha 1437 H, Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin menghimbau kepada seluruh tempat usaha hiburan untuk menghentikan sementara operasionalnya selama dua hari, Minggu (11/9/2016) dan Senin (12/9/2016). Bagi pengusaha, pimpinan maupun penangungjawab  tempat usaha yang tidak mengindahkannya, maka akan diberikan sanksi administratif yang berlaku. Himbauan ini disampaikan Wali Kota melalui Surat Edaran Nomor 50/5838 tanggal (2/6/2016). Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, jenis tempat usaha yang diminta  untuk menghentikan operasinya selama dua hari itu yakni jenis usaha hiburan malam seperti diskotek, klab malam, pub/live music,  karaoke, panti pijat, oukup,  spa dan bar. Kemudian jenis usaha rumah billiard dan usaha arena permainan ketangkasan, kecuali permainan untuk anak-anak dan keluarga.

“Untuk  jenis usaha hiburan malam, rumah billiard dan arena permainan ketangkasan diminta tidak melakukan kegiatan usaha tanggal 11 September 2016 dari pukul 14.00 WIB sampai tanggal 12 September 2016 pukul 18.00 WIB, guna menghormatri Hari Raya Idul Adha 1437 H,” kata Wali Kota diwakili Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Hasan Basri di Balai Kota Medan, Jumat (9/9/2016).

Penutupan sementara penyelenggara kegiatan hiburan ini, jelas Hasan, dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Kebudayaan dan pariwisata Kota Medan.

“Untuk itu saya minta kepada saudara pimpinan maupun penanggung jawab agar melaksanakan isi Surat Edaran Wali kota ini. Apabila saudara tak mengindahkannya, maka kami akan memberikan sanksi administratif yang berlaku!” tegas Hasan.

Atas dasar itulah, kata Hasan, pihaknya akan menurunkan Tim pengawasan dan penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi di Kota Medan untuk melakukan pengawasan.

“Tim ini akan turun untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tempat usaha hiburan maupun rekreasi di Kota Medan,” jelasnya.