LANGSA - Akibat berbuat mesum, pasangan sesama jenis yakni KF (28) dan RA (16), keduanya warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur diamankan warga di Salon Dek Ti, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kota Langsa. Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA melalui Kapolsek Sungai Raya, Iptu Raja Bangsawan, kepada GoAceh, Jumat (9/9/2016), menjelaskan, kedua pasangan itu diamankan warga Sungai Raya, pada Rabu (7/9/2016), sekitar pukul 24.00 WIB, di salon tersebut.

"Mereka berdua pertama kali diamankan warga sekitar salon. Lalu, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya, atas laporan itu petugas mendatangi lokasi dan membawa kedua pasangan itu ke Polsek, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya seraya menambahkan berdasarkan pengakuan kedua remaja itu, sebelum diamankan oleh warga mereka telah melakukan mesum di salon tersebut.

Kemudian, pada Kamis (8/9/2016), sekitar pukul 15.00 Wib, di Polsek Sungai Raya, dilakukan penyelesaian kasus mesum tersebut, yang dihadiri Keuchik Labuhan Keude dan Keuchik Seunebok Jalan, perwakilan warga serta kedua orang tua pelaku," terangnya.

Pada kesempatan itu, warga meminta salon tempat terjadinya mesum ditutup. Pelaku dan orang tua dikenakan sanksi adat membuat acara kenduri dengan memotong 1 ekor kambing, dan akhirnya pelaku serta orang tua menyanggupi tuntutan warga tersebut.

"Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka persoalan ini selesai dan wargapun tidak akan mempersoalkannya lagi di kemudian hari," tutupnya.