JAKARTA - Petugas Imigrasi dan Polresta Balerang, Kepulauan Riau telah mengungkap adanya praktek prostitusi yang melibatkan para pencari suaka dan pengunngsi asal Afganistan serta pakistan di Batam.

Selain laporan warga sekitar, pengungkapan WNA yang menjadi gigolo ini juga dilakukan dari pantauan media sosial yang kerap dijadikan ajang promo.

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat, dari situ kita dalami melalui sosmed maupun secara fisik. Kita adakan pendekatan, kemudian di sosmed mengatakan mereka bisa melayani dan ada transaksi. Hal itu, transaksi itu yang didalami Polres Balerang. Di sana tergambar hal ini (prostitusi) terjadi," kata Kepala Kantor Imigrasi Batam Agus Wijaya saat menggelar konferensi pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016) malam.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan penangkapan 10 orang yang diduga menjadi gigolo dengan tarif mencapai Rp20 juta sekali kencan, saat mereka berada di community house yang disediadan IOM dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Ronny F Sompie juga mgakui pihaknya akan melakukan komunikasi dengan dua organisasi asal WNA itu. "Nanti kita bicara dengan IOM dan UNHCR, Community House ini sudah ada sekian tahun dengan maksud untuk memberikan keleluasaan bergaul dengan masyarakat tapi disalahgunakan. Jangan sampai orang asing merugikan Indonesia," tukasnya.

Dirinya juga berencana akan lebih melakukan pengawasan terhadap para imigran yang ada di community house tersebut.

"Demi kebaikan dan keseriusan kita membenahi masalah imigran, perlu adanya pengawasan ekstra. Kita akan berikan penjagaan yang cukup ketat sehingga bisa diawasi kepergiannya, tujuannya kemana. Atau kita batasi bepergian yang merugikan negara kesatuan republik Indonesia khususnya masyarakat setempat," tandasnya.

Pihak Direktorat Jendral Imigrasi juga akan mendalami kembali apakah ini hanya terjadi di Batam atau kemungkinan juga terjadi di wilayah lain.

"Perbuatan pidana harus dibuktikan secara materiil. Bukti-buktinya sudah sangat mendukung namun kita belum bisa menjelaskan secara rinci masih proses. Nanti kalau sudah lengkap, bukti cukup dan sah, kita bisa jelaskan. Sehingga mereka tidak bisa memungkiri," pungkasnya. ***