LANGSA - Seorang oknum TNI Kodim 0104 Aceh Timur, Serda RH, diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, SR, yang merupakan warga Aceh Timur, Kamis (8/9/2016). Informasi diterima wartawan, oknum TNI yang bertugas sebagai Babinsa Koramil Kuta Binjai itu, melakukan pencabulan pada, Senin (17/8/2016) di Kota Langsa.

Kejadian itu berawal saat korban diajak oleh RH untuk diantar ke rumahnya selepas pulang sekolah. Tapi, dalam perjalanan korban tidak dibawa pulang ke rumahnya, melainkan dibawa ke Kota Langsa.

Setelah melakukan aksinya, pelaku RH baru mengantarkan korban ke rumahnya. Sementara keluarga korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan langsung melaporkan ke Subden POM Langsa, selanjutnya RH diamankan POM sambil menunggu proses persidangan. 

Ibu korban R, meminta keadilan dalam masalah tersebut dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kami meminta Dandim 0104 Aceh Timur segera memproses pelaku," sebutnya.

"Proses hukum harus benar diterapkan dan jangan sampai tembang pilih. Apalagi korban masih di bawah umur yang dilindungi undang-undang yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. 

Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf Amril Haris Isya Siregar, ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan pelaku RH. Saat ini kasusnya sudah ditangani Subden POM Langsa sembari menunggu proses persidangan kedua. 

"Perbuatan oknum RH benar-benar memalukan dan mencoreng institusi TNI, apalagi yang dilakukan pelaku merupakan salah satu pelanggaran terberat. Jadi kita tidak main-main dalam masalah ini, tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

"Saat ini TNI, khususnya Kodim 0104 Aceh Timur sedang giat-giatnya melaksanakan operasi teritorial di wilayah Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Kota Langsa. Tapi, masih ada oknum prajurit yang nyeleneh di lapangan, dan kita sangat menyayangkan perilaku tersebut," katanya.

Atas kejadian itu, sambung Dandim, ia tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran apapun yang dilakukan prajurit TNI di lapangan, khususnya di wilayah Kodim 0104 Aceh Timur. Apalagi terkait kasus pencabulan bocah di bawah umur ini merupakan pelanggaran berat dengan ancaman pemecatan.

Ia menambahkan, bila nantinya dalam persidangan terbukti bersalah, oknum RH akan kita pecat dari kesatuan. "Saya mengimbau kepada seluruh prajurit TNI di wilayah Kodim 0104 Aceh Timur agar menghindari segala bentuk pelanggaran apapun," imbuhnya.