MEDAN- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar papan reklame di Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Pembongkaran ini dilakukan karena papan reklame jenis baliho tersebut terbukti tidak memiliki izin, sehingga merugikan Pemko Medan dari sektor pajak reklame. Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemko) Medan Budi Hariono mengungkapkan, pembongkaran dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB malam. Papan reklame yang tidak memiliki materi iklan itu dibongkar oleh petugas Dinas TRTB menggunakan satu unit mobil crane. Proses pembongkaran berjalan lambat, selain ketinggiannya mencapai 15 meter, lokasi baliho berdiri pun cukup sempit karena bersebelahan langsung dengan bangunan Auto 2000 sehingga kesulitan untuk menumbangkannya. Ditambah lagi posisi karena papan reklame tepat di atas kabel listrik.

Dijelaskan Budi, papan reklame yang dibongkar tersebut berukuran lebih kurang 6 x 12 meter milik PT Sinar Jaya Abadi (SJA). Sebelum dilakukan pembongkaran, Dinas TRTB telah menyurati pemilik baliho agar membongkar papan reklame yang didirikannya tersebut.

“Papan reklame milik PT SJA ini terbukti tidak memiliki izin sehingga kita bongkar. Apalagi setelah surat perintah untuk membongkar sendiri yang dilayangkan tidak ditanggapi,” kata Budi.