JAKARTA - Dunia hiburan di Batam Kepulauan Riau, ternyata memang luar biasa, bisnis usaha jasa hiburan malam sepertinya sangat menjanjikan bagi para pengusaha nakal. Tak hanya tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskotik, bisnis prostitusi yang melibatkan para pengungsi dan pencari suaka asal Afganistan dan Pakistan juga semakin marak.

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan pihak imigrasi, ternyata banyak anak-anak muda Pakistan dan Afganistan yang berada di Batam, nyambi menjadi Gigolo yang melayani para wanita kesepian (tante-tante).

Kepada GoNews.co, Dirjen Imigrasi Rony Sompie mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang ditengarai menjadi Gigolo. "Para pengungsi ini beralih profesi sebagai gigolo yang dijual oleh seorang mucikari (WNI) berinisial BS (Lk/ 35thn) yang ditawarkan dengan harga Rp20 juta sekali kencan," ungkapnya, Rabu (07/09/2016) malam.

Bukan hanya melayani para wanita kesepian, namun para WNA ini juga melayani para pria yang mengalami kelainan seks atau homoseksual.

"Iya bukan cuma wanita, tapi pria juga," tukasnya.

Diakuinya, para WNA asal Afganistan dan Pakistan ini memang paling laris. Selain bertampang Eropa, berkulit putih bersih, tinggi semampai dan berwajah ganteng.

Berdasarkan data dari Dirjen Imigrasi, beberapa pelaku yang berhasil diamankan adalah, MH alias J asal Afghanistan berusia 17 tahun, MYA asal Afghanistan 19 tahun, MBH Afghanistan 15 tahun, JMN Afghanistan 34 tahun, dan MIS yang juga asal afgansitan berusia 22 tahun.

Kemudian hasil pengembangan tim Imigrasi juga berhasil mengamankan, MZA asal Afghanistan 37 tahun, MA Afghanistan 20 tahun, AH Afganistan 24 tahun, MA Pakistan 26 tahun dan FH Afganistan 20 tahun.

Dalam pemeriksaan mereka mengakui bahwa selama di Batam, para pengungsi ini beralih profesi sebagai gigolo yang dijual oleh seorang mucikari (WNI) berinisial BS (Lk/ 35thn). Saat ini WNA pengungsi dan pencari suaka yang berprofesi sebagai gigolo tersebut telah diamankan di ruang-ruang detensi yang ada di Kantor Imigrasi Batam. Adapun WNI yang menjadi mucikari telah diproses oleh Polres Barelang dan dikenakan wajib lapor dengan sangkaan melanggar UU Perlindungan Anak. ***