SAMOSIR - Kapolres Samosir, AKBP Donald Simanjuntak memaparkan hasil tangkapan jajarannya terhadap seorang tersangka dugaan kasus tindak pidana penipuan, Rabu (7/9/2016) di Polres Samosir.

Dalam paparannya, Donald menerangkan, tersangka berinsial HS (30) warga Sidamanik, Simalungun ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap korban Sintauli Simarmata (63) warga Simanindo Samosir pada awal Agustus lalu.

"Benar, tersangka penipuan berinsial HS berhasil ditangkap dari kawasan Sidamanik, Simalungun. Tersangka sudah diproses dan sudah ditahan. Barang bukti slip pengiriman uang, satu kartu ATM, satu buah HP Nokia sudah disita,"ujar Donald.

Donald juga mengurai kronologis kejadian, dimana pada hari Sabtu (6/8/2016),  korban mendapat telepon dari tersangka HS yang mengatakan bahwa anak korban sedang ditangkap Polisi karena terlibat kasus Narkoba. Dan, apabila ingin keluar dari kantor Polisi, korban harus menyiapkan uang sebesar Rp30 juta.

Namun, korban tidak memiliki uang sebesar Rp 30 juta, hingga akrhirnya korban berupaya mencari kesana kemari dan hanya berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 10 juta.

Tersangka pun meminta supaya uang senilai Rp 10 juta dikirim saja, supaya anak korban bisa diurus. Lalu korban pun mengirimkan uang sebesar Rp 8 juta ke nomor rekening tersangka dan besok harinya Minggu 7 Agustus kembali mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta lagi. Total uang yang dikirim menjadi Rp. 10 juta.

Setelah mengirim uang tersebut, korban mencoba menghubungi anaknya yang berada di Kalimantan dan bertanya apakah benar anaknya benar ditangkap polisi akibat terlibat kasus Narkoba.

Kemudian anaknya mengaku, informasi itu tidak benar dan anaknya tidak ditangkap polisi. Bahkan, untuk menenangkan orangtuanya yang tampak bingung, anaknya sendiri memilih pulang dari Kalimantan ke Pulau Samosir dan bertemu dengan orang tuanya.

Merasa korban ditipu, karena anaknya menceritakan tidak pernah terlibat kasus narkoba, lalu pada 12 Agustus 2016, korban membuat laporan ke Polres Samosir atas dugaan kasus penipuan.

Kemudian, diakui Kapolres, setelah menerima laporan, Unit Jahtanras Polres Samosir melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Dan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan dimasukkan kedalam penjara.

"Tersangka dijerat dengan kasus Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHPidana dan diancam penjara 5 tahun," tegasnya.

Diakhir paparan, Kapolres Samosir, AKBP Donald Simanjuntak meminta supaya warga tetap waspada dan hati hati apalagi meminta uang untuk tebusan dan segera melaporkan kejadian kriminal ke Polres Samosir.