MEDAN - Wahyudi (35), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh, Wahyudi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti terlibat sebagai perantara peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Selain hukuman penjara, dia juga didenda Rp1 miliar dengan subsider dua bulan kurungan. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Jenis Golongan I," kata Ketua Majelis hakim Gerchat Pasaribu saat membacakan putusan di Ruang Cakra I PN Medan, Rabu (7/9/2016).

Putusan yang dibacakan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Tarihoran, yang sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan. Dimana, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, Wahyudi bersama seorang rekannya ditangkap di Hotel Bumi Malaya, Jalan Gatot Subroto Medan, beberapa bulan yang lalu. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik bening berisi sabu, dimana masing-masing seberat 100 gram.