PADANGSIDIMPUAN - Jaringan peredaran Narkoba seperti tidak ada matinya, ibarat pepatah 'mati satu tumbuh seribu'. Seperti di wilayah Kota Padangsidimpuan, lagi-lagi bandar narkoba kembali diciduk polisi bersama barang bukti puluhan gram sabu siap edar dari sebuah rumah di Jalan SM Raja, Gang A Lubis Kelurahan Sitamiang, Selasa (6/9/2016) kemarin. "Sudah ada satu bulan kita dapat informasi dari warga yang menyampaikan tentang adanya penyalahgunaan dan transaksi narkoba di kediaman tersangka yang kita gerebek," ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP K Nababan, Rabu (7/9/2016).

Mewakili Kapolres Psp AKBP M Helmi Lubis, Kasat memaparkan, Selasa (6/9/2016) sore kemarin, pihaknya berhasil membekuk seorang bandar sabu bernama M Dodi Tanjung alias Godok (32) dari sebuah rumah di Gang A Lubis Sitamiang. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 40 gram dan satu bungkus kertas berisi ganja seberat 8 gram.

"Untuk barang bukti yang ditemukan dari tersangka berupa satu bungkus kertas berisi 8 gram ganja, 2 bungkus plastik berisi 14 plastik transparan berisi sabu, dengan berat sekitar 40 gram," terang Nababan.

Diceritakan Kasat, saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang berada di dalam kamar rumahnya dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, dari dekat pintu kamar mandi rumah tersangka ditemukan 1 buah dompet berisi puluhan gram sabu dan 1 bungkus kertas berisi ganja kering.

"Tersangka juga sudah lama kita incar berawal dari laporan warga, karena dianggap sudah sangat meresahkan atas adanya praktik penyalahgunaan dan transaksi narkoba di kediamannya," tukasnya.

Hasil penyidikan sementara petugas, tersangka mengaku mendapat pasokan barang dari Medan dengan cara dikirim. Meski pernyataannya baru sekitar 1 bulan berbisnis narkoba, namun pihak Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan tidak mempercayainya begitu saja. Apalagi jumlah barang bukti yang ditemukan dinilai lumayan banyak.

"Dia (Tersangka,red) residivis kasus yang sama, dan baru keluar sekitar 6 bulan yang lalu dan mengaku baru 1 bulan menjalankan bisnis narkobanya. Begitupun akan kita tindak lanjuti," pungkasnya dan menduga kuat tersangka merupakan bandar yang mempunyai 'kaki' (sub bandar/pengedar,red) lainnya, yang membantu bisnis haram perusak generasi bangsa itu.