MEDAN - Dalam upaya meningkatkan dan memahami program Penyiaran dan acara yang sehat kepada masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002, tentang penyiaaran kepada masyarakat di kantor Camat Medan Petisah Jalan Iskandar Medan.

Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan pegawai kecamatan, kelurahan, kepling, masyarakat dan pelajar ini menghadirkan Ketua KPID Sumut Abdul Haris Nasution sebagai narasumber, dan Syarifuddin Pohan serta Amir Purba dari kalangan akademisi. 

Menurut ‎Abdul Haris Nasution, KPID Sumut mengajak masyarakat terlibat langsung untuk mengawasi media baik Televisi, Radio, maupun media lainnya yang melanggar Undang-Undang Penyiaran.

"Mari kita sama-sama melakukan pengawasan terhadap media yang melanggar Undang-Undang Penyiaran," kata Haris di kantor Camat Medan Petisah, Selasa (6/9/2016).

Haris menjelaskan, UU Penyiaran telah mengatur tata cara Penyiaran tayangan televisi dan siaran radio yang harus mengandung unsur pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta tidak melecehkan orang secara pribadi maupun suku.

"Lembaga Penyiaran di Indonesia memakai frekwensi milik publik yang dikelola oleh pemerintah.‎ Jadi, masyarakat juga dapat mengawasi dan melaporkan siaran yang dianggap menyimpang atau melanggar Undang-Undang Penyiaran," jelas Haris. 

Haris mengakui, kesadaran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga Penyiaran hingga saat ini masih kurang dan perlu ditingkatkan. Diperlukan literisasi media agar masyarakat bisa menikmati siaran yang produktif dan berkualitas.

"Masyarakat yang merasa dirugikan denga konten-konten yang ditayangkan televisi, olehlembaga Penyiaran dipersilakan untuk dilaporkan ke pihak KPID," himbau Haris.‎ 

Sementara, Camat Medan Petisah Rahmat ASP Harahap mengatakan bahwa masyarakat harus pandai-pandai memilih siaraan televisi karena tidak semua tayangan televisi memberikan pencerahan yang positif kepada masyakat.

"Terimakasi kepada KPID Sumut yang telah bersedia mensosialisasikan tentang Undang-Undang Penyiaran ‎sehingga masyarakat jadi lebih mengerti. Kita tidak boleh menerima informasi begitu saja, tetapi harus diklarifikasi dan di cek kebenarannya sebelum kitaa mengambil keputusan," kata Rahmat.

Rahmat juga menyebutkan, bahwa sekarang ini jarang sekali tayangan yang membangkitkan nasionalisme, kalaupun ada sedikit sekali. Tehnologi informasi terus bergerak maju, namaun masyarakat harus mampu memilih dan memilahnya.

"Kita berharap agar media televisi memberikan suguhan siaran atau tayangan yang sehat, mendidik dan membangkitkan rasa nasionalisme untuk menuju masyarakat Indonesia Cerdas," tutup Rahmat.