MEDAN -Pemberhentian 12 Pelaksana Tugas (Plt) Direksi di tiga Perusahaan Daerah (PD) milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan oleh Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin melalui Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Selasa (6/9/2016) di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, dengan alasan mengikuti fit and proper test yang dilaksanakan di Universitas Sumatera Utara (USU) Jalan Dr Mansyur Medan, mendapat kritikan dari 12 Plt. Salah satunya Benny M Sihotang, ?menurutnya kebijakan Wali Kota Medan tersebut dinilai kurang fair. Sebab, sebelum dilaksanakan seleksi mencari direksi defenitif, tidak dicantumkan alasan tersebut sebagai persyaratan.

?"Dan kenapa setelah delapan bulan berjalan baru muncul persyaratan itu. Padahal, untuk mmencari direksi defenitif cukup sepuluh hari saja. Ini tidak. Delapan bulan belum juga ada pejabat direksi defenitif yang dilantik," kata dia kepada GoSumut, ?ketika ditemui di kantornya PD Pasar Kota Medan di Pasar Petisah usai menerima SK pemberhentian oleh Wakil Wali Kota Medan.

?Lebih lanjut ?dia mengatakan, jika benar alasan itu membuat Wali Kota Medan memberhentikan 12 Plt Direksi di tiga PD milik Pemko Medan sesuai mekanisme sah-sah saja. Namun, ternyata ada salah seorang Direktur Keuangan PD Pasar Kota Medan bernama Leli Amra Siregar yang tidak ikut seleksi fit and proper test juga terkena pemberhentian.

?"Jadi alasan itu menurut saya tidak benar mungkin ada sesuatu dibalik pemberhentian ini," sebut mantan Plt Dirut PD Pasar Kota Medan ini.

??Ketika disinggung ada apa dibalik pemberhentian tersebut, Benny M Sihotang hanya senyum-senyum saja. "Kita lihat saja nanti apakah benar dugaan saya ini. Ya mudah-mudahan tidak benar," katanya, sembari mengatakan, dirinya setelah tidak menjabat akan fakus di lembaga Asosiasi Pengelola Pasar Tradisional Sumut dan LSM Penjara.

?"Semoga pejabat plt yang baru menerima SK Wali Kota Medan menjalankan roda perusahaan daerah ini benar-benar mengutamakan kejujuran dan keterbukaan serta memperhatikan kondisi pedagang khususnya pedagang Pajak Aksara korban kebakaran.