PADANG LAWAS - Anggaran untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 109 Desa secara serentak di Kabupaten Padang Lawas (Palas) diusulkan di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (P-APBD) tahun 2016. Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemmas dan Pemdes) Kabupaten Palas Sainal didampingi Kabid Pemdes Agus salim Nasution menjelaskan, anggaran Pilkades serentak tahun ini berbeda dengan anggaran Pilkades tahun 2015, kearena pada saat itu Pilkades gelombang pertama anggarannya ditampung di APBD Kabupaten Palas Tahun 2015, kemudian gelombang kedua dianggarkan di P-APBD Tahun 2015.

“Kita sudah berupaya semaksimal mungkin mengusulkan anggaran Pilkades untuk 109 desa tersebut, namun karena keterbatasan anggaran pada saat itu, maka tidak bisa di tampung pada APBD Tahun 2016,”Ungkap Agus Salim,  kepada GoSumut Selasa (6/9/2016).

meski demikian, kata Agus Salim, pihaknya kembali mengusulkan anggaran Pilkades tersebut di P-APBD 2016. “Kalau tidak terlaksana Pilkades untuk 109 desa di 2016 ini, maka diprediksikan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak bisa berjalan semaksimal mungkin, karena kemungkinan angkat diangkat lagi penjabat Kepala Desa,” Terangnya.

Saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan Pilkades yang anggarannya ditampung di PAPBD 2016, Agus Salim mengaku bukan permasalahan, karena P-APBD direncanakan bulan Oktober, sehingga dimungkinkan tahapan pilkades masih ada tiga bulan. Yakni mulai dari penetapan desa Pilkades hingga pelantikan kepala desa terpilih.