MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar dan menggerebek kegiatan pabrik pembuatan sabu rumahan di Medan. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi membekuk empat orang tersangka.
"Keempat tersangka masing-masing berinisial DT (51), AA (34),  J (35) dan EH (45). Semu tersangka itu merupakan warga Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Mapolda Sumut, Senin (05/09/2016).
 
Rina menjelaskan, terungkap nya kasus tersebut pada Selasa (30/08) kemarin. Berawal dari informasi masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke sebuah tempat di Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung.
 
"‎Bermula dari informasi masyarakat tentang adanya tempat tinggal yang aktifitasnya mencurigakan. Atas dasar informasi itu, Petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan," jelas Rina.
 
Dalam penggerebekan itu, Petugas mendapati tersangka sedang melakukan pembuatan sabu. Di TKP penggerebekan, polisi menyita barang bukti sejumlah bahan dan alat pembuat sabu, serta berupa beragam jenis bentuk botol kaca. ‎
 
"Selanjutnya, dari lokasi penggerebekan tersebut, kita melakukan pengembangan ke lokasi kedua yaitu disebuah tempat di Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah," terang Rina.
 
Di TKP kedua, Polisi yang melakukan penggerebekan di lokasi tersebut juga menemukan sejumlah alat pendukung pembuat sabu yakni jerigen berisi cairan metanol dan jirigen berisi methaphetamin, serta serbuk putih bahan pembuat sabu.
 
"Kemudian para tersangka kita tangkap. Para tersangka ini ngakunya baru seminggu beroperasi dan sabu hasil raacikan mereka belum sempat nyebar ke masyarakat," tutur Rina.
 
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolda Sumut. Polisi tengah mengembangkan kasus ini. Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 129 huruf A dan B jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Rina.‎