MEDAN - Penunjukkan Asisten Ekbang Qamarul Fattah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan oleh Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin mendapat reaksi keras dari Dirut Plt PD Pasar Kota Medan yang saat ini dijabat Benny Sihotang. Bahkan ia (Benny H Sihotang) akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan karena penunjukkan Wali Kota Medan itu dinilai telah mengkangkangi surat keterangan (SK) Wali Kota Medan sebelumnya yang isi menyebutkan jabatan Plt akan berakhir jika sudah ada jabatan defenitif.

"Saya akan menuntut Wali Kota Medan ke pengadilan jika penunjukan Plt itu terjadi," tegas Benny H Sihotang ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/9/2016).

Dikatakan Beny, penunjukkan Qamarul Fattah menjadi Plt PD Pasar Kota Medan dinilai ada kejanggalan dan tergesa-gesa. Disamping itu, Plt PD Pasar Kota Medan ini juga akan mempertanyakan alasan apa Wali Kota Medan melakukan pergantian Plt diganti Plt.

"Semestinya, Wali Kota menunjuk pejabat defenitif sehingga tidak terjadi kegaduhan di instansi PD Pasar Kota Medan. Ini seakan-akan diobok-obok ada apa, apa ada," sebut Benny didampingi Direktur Operasi PD Pasar Kota Medan, Moelia Sulaiman Harahap SH dan Direktur Pengembangan dan SDM, Usman Manalu .

Lebih lanjut disebutkannya, jika pergantian Plt PD Pasar Kota Medan ada hubungannya dengan fit and proper test berarti ada faktor akal-akalan. Sebab, sebelum dilaksanakannya fit and proper test tidak ada diatur bagi calon direktur untuk tidak ikut. "Tapi sekarang, tiba-tiba bagi yang ikut fit and proper test tidak boleh menjabat, apa-apaan ini," katanya.

Jadi, bagi yang tidak ikut fit and proper test, menurut Benny, tidak diganti jabatannya. "Kalau begitu lebih baik saya mundur saja dari fit and proper test kan jabatan saya tak diganti," ujarnya.

Dia juga menyatakan, dirinya tidak mau berpolemik dalam masalah penunjukkan Plt PD Pasar Kota Medan nanti akhirnya mengembang kemana-mana. "Lebih baik, diam menunggu perkembangan. Namun, jika hal tersebut dilaksanakan juga maka saya akan menegakkan keadilan," tandasnya.

Sementara, Asisten Ekbang Qamarul Fattah ketika dikonfirmasi terkait penunjukkan dirinya menjadi Plt PD Pasar Kota Medan, tidak banyak berkomentar. "Saya tidak mau berkomentar karena SK penunjukkan belum diterima. Oke, SK sudah ada namun namanya bukan saya kan apa kata orang nanti. Jadi tunggu saja SKnya atas nama siapa," kata Qamarul.

Sedangkan Asisten Umum Iwan Habibi menegaskan, Pemko Medan siap menghadapi gugatan Benny H Sihotang di pengadilan jika dalam hal penunjukkan Qamarul Fattah menjadi Plt PD Pasar Kota Medan. "Kita siap-siap saja," kata Iwan singkat.