JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso meminta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus direvisi.

Revisi yang dimaksud khususnya terkait sanksi kepada pengedar atau bandar narkoba.

"UU Narkotika harus segera direvisi karena banyak kekurangannya apalagi sanksi yang dijatuhkan kepada bandar narkoba," katanya, Minggu (4/9/2016).

Menurutnya, dalam UU tersebut banyak celah yang bisa dilakukan oleh bandar yang sudah tertangkap untuk meringankan masa hukumannya.

Bahkan, alur hukum yang panjang mulai dari persidangan hingga vonis, kasasi dan peninjauan kembali (PK) selalu dimanfaatkan oleh para bandar untuk mencari keringanan hukuman.

Seperti salah satunya yang dilakukan oleh terpidana mati Fredy Budiman yang selalu mencari celah agar hukumannya diringankan. Namun karena ketegasan hakim dan Presiden RI Joko Widodo yang tidak memberikan grasi, sehingga bandar besar tersebut nyawanya harus melayang di regu tembak.

Dirinya menginginkan peraturan tentang pemberantasan narkoba, hukuman terhadap pengedar atau bandar lebih diperberat dan alur hukum yang tidak panjang. Sehingga setelah hakim menjatuhkan vonis agar si terpidana tersebut dieksekusi.

"Jangan karena alasan kemanusiaan sehingga hukum dikesampingkan, seharusnya lihatlah dampak yang dilakukan bandar narkoba yang telah membunuh generasi penerus bangsa. Sehingga satu nyawa bandar narkoba sangat tidak berarti dan seharusnya setiap bandar dihabisi," tambahnya.

Budi mengatakan untuk peraturan atau UU pemberantasan penyalahgunaan tidak boleh ada tawar menawar hukuman yang bisa dimanfaatkan si bandar untuk meringankan hukumannya. (***)