JAKARTA - Kabareskrim Polri Kombes Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pelaku perdagangan anak di bawah umur AR (41) yang menjual korban dengan harga Rp1,2 juta kepada pelanggannya melalui jaringan internet Facebook.

"Dari pengakuan mucikari AR, dirinya mematok harga Rp1,2 juta per anak," ungkapnya, Jumat (02/09/2016).

Menurutnya, setelah sepakat, setengah pembayaran dilakukan melalui transfer dan setengahnya lagi dibayar saat AR mengantarkan anak kepada pelanggannya.

Kombes Ari juga mengatakan, dari hasil bisnis prostitusi online homoseksual yang melibatkan anak di bawah umur itu, korban hanya mendapat jatah sekira Rp100-150 ribu.

Sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap kasus prostitusi online homoseksual yang melibatkan anak-anak di bawah umur 18 tahun. Dalam kasus ini polisi menangkap mucikari AR (41) dan tujuh anak-anak yang diduga menjadi korban human trafficking di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa sore. (***)